Saat Fintech Tagih Utang Secara Tidak Manusiawi

- Selasa, 30 Juli 2019 | 10:28 WIB
LBH Jakarta saat laporan Tindak Pidana Korban Pelanggaran Hukum dan Ham Aplikasi Pinjaman Online ke Polda Metrojaya/LBH JAKARTA
LBH Jakarta saat laporan Tindak Pidana Korban Pelanggaran Hukum dan Ham Aplikasi Pinjaman Online ke Polda Metrojaya/LBH JAKARTA

Para peminjam mengeluhkan cara penagihan dari layanan jasa pinjaman online berbasis teknologi atau financial technology (fintech) dilakukan secara tidak manusiawi dan melanggar aturan hukum yang berlaku.

Salah satu nasabah pinjaman online dengan syarat mudah atau financial technologi (fintech) berinisial YI, asal Solo ditagih hutang dengan cara yang tidak manusiawi.

Awalnya YI tergiur dengan tawaran pinjaman karena syarat mudah dan pencairannya cepat. Dia mengaku, pinjam Rp1 juta dengan jatuh tempo sepekan. Namun, hingga jatuh tempo, dia belum mampu melunasi.

Alih-alih menagih nasabah yang telat membayar secara baik-baik, justru para perusahaan fintech malah meneror hingga mempermalukan nasabah.

Orang-orang dari fintech tersebut memasang poster foto dirinya disertai tulisan “Dengan ini saya menyatakan bahwa saya rela digilir seharga Rp 1.054.000 untuk melunasi hutang saya di aplikasi INCASH. Dijamin puas.”

Poster tersebut tersebar luas dan viral, sehingga membuat YI sangat malu dan tertekan. “Posternya viral kemana-mana,” katanya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Regulasi ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri LPMUBTI atau Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending sebagai alternatif sumber pembiayaan baru bagi masyarakat yang selama ini belum dapat dilayani secara maksimal oleh industri jasa keuangan konvensional, seperti perbankan, pasar modal, perusahaan pembiayaan, dan modal ventura.

POJK ini juga dibuat untuk melindungi kepentingan konsumen dan nasional, dan pada saat yang sama tetap menyediakan ruang bagi penyelenggara Fintech di Tanah Air untuk dapat tumbuh dan berkembang, serta memberi kontribusi bagi perekonomian nasional.

Fintech Peer-To-Peer Lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 683 entitas sehingga secara total saat ini yang telah ditangani sebanyak 1087 entitas.

Pada tanggal 18 Juni 2019, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 43 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Jenis kegiatan usaha yang dihentikan Satgas Waspada Investasi diantaranya 38 Trading Forex tanpa izin; 2 Investasi money game tanpa izin; 2 Multi Level Marketing tanpa izin; 1 Investasi Perdagangan Saham.

Total kegiatan usaha yang diduga merupakan investasi ilegal dan dihentikan Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sejumlah 163 entitas. Saat ini jumlah perusahaan Fintech yang masuk dalam otorisasi OJK sebanyak 120 perusahaan yang beroperasi di Indonesia.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat per Juni 2019 ada 4.500 aduan tentang financial technology (fintech) lending. Angka ini melonjak dari akhir tahun lalu. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari total aduan lewat surel, telepon, WhatsApp, dan pengaduan langsung.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X