Polda: Pabrik Korek Selalu Dikunci untuk Tipu Petugas 

- Senin, 24 Juni 2019 | 16:11 WIB
ANTARA FOTO/HO/SP/aww
ANTARA FOTO/HO/SP/aww

Polda Sumatra Utara tengah mendalami kasus kebakaran pabrik korek gas di Desa Sambi Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Musibah itu menewaskan 30 orang, lima di antaranya anak-anak.  

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Atmaja, menduga pemilik pabrik sengaja mengunci pintu depan pabrik untuk menipu petugas pemerintahan. Dari hasil penyelidikan, industri rumahan itu tidak mengantongi izin. 

"Jadi akses keluar-masuk hanya melalui pintu belakang. Ketika kejadian, justru api datang dari arah belakang. Seluruh korban ditemukan tewas dalam satu ruangan karena tidak bisa meloloskan diri dari pintu depan yang selalu terkunci," kata Tatan. 

"Pintu selalu dikunci dengan alasan untuk menghindari pencurian oleh karyawan. Akses masuk keluar hanya melalui pintu belakang. Kami menduga ini untuk mengelabui petugas pajak atau dinas terkait soal perizinan," ujar Tatan.

Akses keluar masuk pabrik itu hanya melalui pintu belakang. Di belakang pabrik pun dibangun tembok tinggi, yang diyakini untuk menyamarkan kegiatan di pabrik. Tatan lantas menduga sang pemilik ingin menunjukkan rumahnya tidak ada aktivitas. 

"Industri rumahan ini dipastikan ilegal karena tidak mengantongi izin. Pelaku sengaja menyewa rumah untuk dijadikan pabrik perakitan macis agar aktivitas yang ada di rumah itu tidak ketahuan petugas," lanjut Tatan.

Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni pemilik perusahaan Indra Mawan,  Burhan (pemilik pabrik pemantik di Langkat), dan Lisnawati (manajer). 

Ketiganya telah ditahan di Polres Binjai. Mereka diduga lalai memenuhi unsur keselamatan para pekerja, serta mendirikan pabrik ilegal. 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X