Polemik Penerbitan IMB di Pulau Hasil Reklamasi

- Senin, 17 Juni 2019 | 17:04 WIB
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Belum lama ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat heboh dengan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada lebih dari 900 bangunan yang ada di Pulau D, pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Padahal, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyetop kegiatan reklamasi.

Dalam sebuah kesempatan, Anies mengklaim reklamasi dan penerbitan IMB pemanfaatan lahan hasil reklamasi adalah dua hal yang tidak saling berkaitan.

Dia mengatakan, yang dimaksud dengan reklamasi adalah pembuatan lahan baru. "Ada 17 pantai atau pulau yang akan dibangun di Teluk Jakarta. Kini kegiatan reklamasi itu telah dihentikan. Semua izin reklamasi telah dicabut," kata Anies.

Sementara empat kawasan pantai yang sudah terbentuk lewat proses reklamasi, akan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum untuk kepentigan publik. Jadi, Anies menilai penerbitan IMB tak ada kaitan dengan berjalan atau tidaknya proses reklamasi. 

"Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda," katanya.

Namun, pandangan berbeda disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta. Mereka menyebutkan penerbitan IMB dan kegiatan reklamasi tak bisa dipisahkan. 

Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi menilai Anies Baswedan tak sepatutnya memberikan IMB.

"Jadi, jangan memisahkan reklamasi ini, beda ini. Pulau D, C, dan lainnya adalah reklamasi. Bagaimana mungkin Gubernur memisahkan aktivitas reklamasi dan (IMB) di atasnya," ujarnya.

Tubagus mengatakan, penghentian proses reklamasi itu seharusnya berhenti seluruhnya. Bukan hanya mencabut izin dari pulau atau pantai yang baru akan direklamasi. 

"Ketika gubernur menyegel langsung pulau reklamasi, toh prosesnya masih ada aktivitas di atas tanah reklamasi. Jadi, sampai saat ini, dari mulai sikap Gubernur DKI sebenarnya sedang memfasilitasi reklamasi ini terus berjalan," kata Tubagus Soleh Ahmadi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X