KPK Sebut Tersangka Kasus Suap Harun Masiku Berada di Luar Negeri

- Senin, 13 Januari 2020 | 14:40 WIB
Kiri: Harun Masiku (Istimewa) / Kanan: Wahyu Setiawan (ANTARA/Dhemas Reviyanto)
Kiri: Harun Masiku (Istimewa) / Kanan: Wahyu Setiawan (ANTARA/Dhemas Reviyanto)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menyatakan kader PDIP Harun Masiku (HAR), tersangka kasus suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 sedang berada di luar negeri.

"Dengan imigrasi kami sudah koordinasi. Informasi yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan, yang bersangkutan memang sedang di luar negeri," ujar Ghufron.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP itu memungkinkan untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika tidak segera menyerahkan diri ke KPK. KPK juga mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Menkumham.

"Siang ini kami koordinasi dengan Menkumham untuk itu. Kami telah mengimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menghadap ke KPK. Kalaupun tidak, nanti kita akan tetap cari dan kita masukkan dalam DPO," kata Ghufron.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh, memang belum ada permintaan pelarangan ke luar negeri terhadap Harun.

Harun diketahui telah menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Namun, dari jumlah yang dijanjikan, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X