Mentan RI Minta Penegakan Hukum Untuk Pelaku Konversi Lahan Pertanian

- Senin, 13 Januari 2020 | 00:29 WIB
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (photo/dok.Kementerian Pertanian)
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (photo/dok.Kementerian Pertanian)

Syahrul Yasin Limpo yang merupakan Menteri Pertanian (Mentan) RI, meminta agar para penegak hukum menangkap oknum yang melakukan upaya konversi atau alih fungsi lahan pertanian sehingga menyebabkan lahan khususnya tanaman pangan berkurang.

Mentan menilai perlunya mengekstensifikasikan pembukaan lahan baru yang diperuntukkan khusus pada tanaman pangan secara permanen.

"Saya juga minta kepada penegak hukum untuk menangkap mereka yang membuat lahan pertanian menjadi non pertanian, kata Syahrul di Pengalengan Jawa Barat," melalui keterangan tertulis diterima di Jakarta, Minggu (12/1).

Secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanian sudah diatur dalam Undang-Undang 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Aturan ini pun mengancam siapa aja yang secara tidak langsung melakukan alih fungsi lahan.

Pelaku alih fungsi lahan mendapat tindak pidana dengan ancaman kurungan selama lima tahun penjara dan pidana sebesar Rp5 miliar.

Syahrul mengatakan praktik pengalihfungsian lahan sangat merugikan pemerintah dan petani yang kini tengah memiliki semangat bercocok tanam. Perilaku tersebut juga dapat mengakibatkan terjadinya bencana alam.

Jika ada lahan pertanian yang rusak akibat banjir atau bencana alam lainnya, pemerintah harus memberikan bibit-bibit pertanian untuk dilakukan penanaman kembali, ujar dia.

Berdasarkan hasil validasi akhir, Kementan menyatakan total luas lahan baku sawah sebesar 7.463.948 hektare (ha).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X