Akumulasi Tahun 2018 dan 2019, PLN Sebut Pemerintah Belum Bayar Tagihan Rp48 Triliun

- Rabu, 22 April 2020 | 19:09 WIB
 PT PLN (persero) memastikan tarif listrik rumah tangga non subsidi golongan 900 VA maupun 1.300 VA ke atas tidak mengalami kenaikan. (Photo/ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)
PT PLN (persero) memastikan tarif listrik rumah tangga non subsidi golongan 900 VA maupun 1.300 VA ke atas tidak mengalami kenaikan. (Photo/ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

PT PLN (Persero) mengatakan bahwa ada piutang kompensasi perseroan yang hingga kini belum dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp48 triliun.

Hal itu disampaikan langsung Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR Komisi VII secara daring, Rabu (22/4/2020). Zulkifli mengatakan bahwa piutang tersebut berdasarkan akumulasi dari tahun 2018 dan 2019.

"Utang pemerintah ke kami itu merupakan utang kompensasi. Rinciannya Rp23 triliun itu utang kompensasi tahun 2018 dan Rp25 triliun itu utang tahun 2019. Namun yang 2019 itu masih proses audit oleh BPK," kata dia.

Ia juga menerangkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan permohonan agar piutang tersebut segera dibayarkan. Permohonan pembayaran tersebut ditujukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.

"Kami sedang mempersiapkan untuk memohon kiranya pemerintah berkoordinasi agar piutang pemerintah ke kami untuk dipertimbangkan bisa segera dibayar," kata dia.

Sementara itu, situasi sulit akibat Covid-19 membuat pihaknya mengatakan bahwa piutan tersebut harus segera dibayarkan. Urgensi itu juga tak lepas dari keuangan PLN yang terus berjalan. Di sisi lain, PLN juga memiliki utang jatuh tempo sebesar Rp35 triliun.

"Utang jatuh tempo tahun ini Rp 35 triliun, ini merupakan tanggung jawab," ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X