Kapolda Sultra Minta Maaf karena Sampaikan Informasi Keliru Soal TKA Tiongkok

- Rabu, 18 Maret 2020 | 11:00 WIB
Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Merdisyam memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemberitaan masuknya 49 orang TKA Tiongkok di sebuah perusahaan pertambangan nikel di Kendari (ANTARA/Jojon z)
Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Merdisyam memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemberitaan masuknya 49 orang TKA Tiongkok di sebuah perusahaan pertambangan nikel di Kendari (ANTARA/Jojon z)

Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Brigjen Pol Merdisyam meminta maaf karena salah menyampaikan informasi soal Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok.

Sebelumnya, Merdisyam mengatakan bahwa kedatangan 49 TKA tersebut di Bandara Haluoleo usai mengurus perpanjangan visa di Jakarta. Faktanya, para TKA baru itu sebenarnya akan bekerja di Konawe, Sultra.

"Permohonan maaf kepada rekan-rekan sekalian dari saya sebagai Kapolda Sultra," ujar Merdisyam di Mapolda Sultra, Selasa (17/3/2020).

Merdisyam mengaku bahwa ia pada awalnya hanya menerima informasi dari pihak bandara bahwa TKA tersebut baru dari Jakarta. Pihak bandara juga menyampaikan bahwa mereka memiliki visa dan juga sertifikat kesehatan.

Namun, pihak bandara tidak menjelaskan riwayat perjalanan para TKA Tiongkok tersebut sebelum sampai ke Jakarta. Hal itulah yang menjadi kekhawatiran masyarakat mengingat semakin maraknya kasus COVID-19 di Indonesia.

Merdisyam mengatakan sudah mengontak perusahaan para TKA ini bekerja, yaitu PT VDNI. Namun, PT VDNI justru berkilah para TKA tersebut adalah pekerja lama. Hal inilah yang menyebabkan adanya informasi yang berbeda-beda.

-
Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Merdisyam memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemberitaan masuknya 49 orang TKA (ANTARA FOTO/Jojon z)

Para TKA tersebut diketahui berasal dari Provinsi Henan. Mereka sempat menjalani karantina di Thailand sebelum tiba di Indonesia. Mereka juga sudah mendapatkan surat kesehatan dari Thailand sehingga diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Saat di Soekarno-Hatta, mereka mendapat kartu kewaspadaan kesehatan dari pihak bandara. TKA itu sama sekali belum menjalani karantina saat memasuki Indonesia.

Padahal, semua TKA yang hendak masuk ke Indonesia wajib dikarantina selama 14 hari. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya mencegah Masuknya Corona (COVID-19).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X