Indonesia Kembali Gunakan Rezim GBHN?

- Kamis, 22 Agustus 2019 | 16:42 WIB
sekolahan
sekolahan

Usai melalui era Reformasi, semua produk politik Orde Baru terabaikan dalam wacana politik, termasuk dihapusnya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang menjadi arah dan pedoman pembangunan dalam jangka panjang maupun dalam jangka pendek lima tahunan.

Akibat dari diabaikannya GBHN membuat pembangungan dalam berbagai sektor mengalami stagnansi mulai dari perencanaan hingga evaluasi pelaksanaannya.

Sebenarnya pembangunan nasional bergantung pada usia jabatan prsiden. Jika muncul presiden baru, maka program yang lama akan diinggalkan dan mulai dengan program baru. Inilah yang menyebabkan program pembangunan tidak berkesinambungan, terputus, dan dibatasi oleh kepemimpinan personal.

-
ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

 

Kenyataan ini kemudian memunculkan wacana bahwa model pembangunan yang parsial. Oleh sebab itu, bangsa ini telah meninggalkan sebuah rezim yang namanya GBHN.

Wacana amendemen UUD NRI Tahun 1945 kembali mencuat di Kongres V PDIP yang berakhir pada tanggal 11 Agustus 2019. Salah satu kongres partai pendukung Jokowi mendorong MPR periode tahun 2019 hingga 2024 mengamendemen UUD NRI Tahun 1945 untuk menetapkan GBHN.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa GBHN akan menjadi pembimbing arah Indonesia menuju negara yang lebih maju. Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah mengatakan bahwa seluruh fraksi di parlemen telah menyetujui wacana amendemen.

Kesetujuan semua fraksi ini ditunjukkan dari dibentuknya panitia ad hoc pada tanggal 16 Agustus 2018 dalam sidang MPR. Pembahasan tentang amandemen itu akan kembali dibahas secara mendalam.

-
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

 

Menurut Basarah, kesepakatan ini bukan hanya terbatas pada fraksi-fraksi di MPS saja. Diperlukan forum yang setingkat dengan ketum parpol dan presiden untuk menyepakati agenda ini.

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla sendiri mengatakan jika perubahan terbatas pada UUD akan menghilangkan peran kampanye pasangan capres dan cawapres. Menurut JK, visi misi yang dijelaskan saat kampanye capres dan cawapres adalah dasar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Menurutnya, jika GBHN diterapkan maka efeknya rakyat tidak bisa memilih apa yang mereka inginkan dan kekuasaan tertinggi dipegang oleh MPR.

Menurut Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang Dr. Ahmad Atang, M.Si, konsekuensi dari amendemen UUD NRI Tahun 1945 adalah pedoman pembangunan menjadi seragam dari pusat hingga ke daerah.

-
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

 

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X