ICW Heran KPK Hanya Beri Tuntutan Ringan untuk Kader PDIP

- Kamis, 7 Mei 2020 | 13:47 WIB
Kader PDIP Saeful Bahri, terdakwa perkara suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Kader PDIP Saeful Bahri, terdakwa perkara suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Indonesia Corruption Watch (ICW) heran dengan tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terhadap kader PDIP Saeful Bahri.

Saeful diketahui terlibat dalam perkara suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

"Keyakinan ICW selama ini pun semakin terbukti. Perantara suap antara (eks caleg PDIP) Harun Masiku dan (eks Komisioner KPU) Wahyu Setiawan dituntut ringan oleh KPK, yakni hanya 2 tahun 6 bulan penjara," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Menurut ICW, tuntutan ringan KPK ini membuat koruptor tidak akan jera. Padahal, dalam tuntutannya KPK yakin bahwa Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR RI.

"Sebenarnya hal-hal seperti ini yang sangat kita khawatirkan terjadi ketika Firli Bahuri menjadi Ketua KPK. Perkara besar enggan disentuh, penindakan minim, dan rasanya yang bersangkutan memang menginginkan citra KPK buruk di mata masyarakat," ujar Kurnia.

Kurnia mengatakan bahwa sejak awal ICW sudah yakin kalau pimpinan KPK tidak serius dan justru terkesan melindungi beberapa pihak dalam perkara yang melibatkan Harun Masiku dan Wahyu Setiawan.

"Kesimpulan itu timbul berdasarkan beberapa kejadian. Mulai dari pembiaran yang dilakukan oleh pimpinan KPK saat pegawainya diduga disekap di PTIK, gagal menyegel kantor DPP PDIP, tidak berniat untuk menangkap Harun Masiku sampai pada ketidakjelasan tindakan penggeledahan di kantor DPP PDIP," tuturnya.

ICW hanya bisa berharap hakim memberikan hukuman maksimal untuk Saeful. Saeful sendiri dituntut JPU KPK 2,6 tahun penjara, dengan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X