KPAI: Ada 21 Kasus Kekerasan Seksual Di Satuan Pendidikan pada 2019

- Selasa, 31 Desember 2019 | 21:41 WIB
photo/Unsplash/@kj2018/ilustrasi
photo/Unsplash/@kj2018/ilustrasi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat bahwa ada sebanyak 21 kasus kekerasan seksual dengan jumlah korban mencapai 123 anak di satuan pendidikan sepanjang tahun 2019.

"Korban mencapai 123 anak, terdiri atas 71 anak perempuan dan 52 anak laki-laki," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti melalui keterangan tertulis yang dikutip dari ANTARA, Selasa (31/12).

Ia menyebutkan bahwa baik anak laki-laki dan perempuan semuanya rentan menjadi korban kekerasan seksual di sekolah.

Adapun 21 pelaku tersebut terdiri dari 20 laki-laki dan 1 pelaku perempuan. Pelaku mayoritas adalah guru sebanyak 90 persen dan kepala sekolah sebanyak 10 persen.

Retno mengatakan hasil pengawasan KPAI menunjukkan bahwa dari 21 kasus kekerasan seksual yang terjadi di sekolah tersebut, 13 kasus atau sebanyak 62 persen terjadi di jenjang SD, 5 kasus atau 24 persen di jenjang SMP/sederajat dan 3 kasus atau 14 persen di jenjang SMA.

Tingginya kasus kekerasan seksual di jenjang SD, katanya, dikarenakan usia anak-anak SD adalah masa ketika anak-anak mudah dimingi-imingi, takut diancam oleh gurunya, takut nilainya jelek dan tidak naik kelas.

Selain itu, anak juga belum paham aktivitas seksual sehingga anak-anak tersebut tidak menyadari kalau dirinya mengalami pelecehan seksual.

"Di sinilah pentingnya dilakukan pendidikan seks sejak dini," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X