Ditahan KPK, Bupati Bengkalis Amril Mukminin Mengaku Ikhlas

- Kamis, 6 Februari 2020 | 23:43 WIB
Bupati Bengkalis Amril Mukminin (tengah) digiring mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2020). photo/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Bupati Bengkalis Amril Mukminin (tengah) digiring mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2020). photo/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis  telah menahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin (AM) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek multiyears atau tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Riau.

"Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari sejak 6 sampai 25 Februari 2020 untuk tersangka AM ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/2) melansir Antara.

Usai diperiksa, Amril tak banyak berkomentar saat dikonfirmasi seputar kasusnya tersebut.

"Tanya penasihat hukum saya saja," ucap Amril.

Diketahui, KPK pada 16 Mei 2019 telah menetapkan Amril bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis. Untuk tersangka Makmur telah ditahan KPK sejak 31 Oktober 3019 lalu.

Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengaku ikhlas dengan upaya penahanan dirinya oleh KPK.

Hal itu disampaikan Amril melalui kuasa hukumnya Wan Subrantriarti yang dihubungi wartawan dari Pekanbaru, Riau. Wan mengatakan bahwa Amril ikhlas dan siap ditahan saat menyambangi lembaga antirasuah itu hari ini.

"Kalau beliau Alhamdulillah sudah siap mental. Beliau bilang doakan saja saya sehat selalu hadapi agenda sidang. Beliau sudah ikhlas," kata Wan.

Wan menjelaskan bahwa Amril sengaja mendatangi gedung KPK pada Kamis hari ini setelah sebelumnya sempat meminta penundaan pemeriksaan yang sedianya dilakukan pada 20 Januari 2020 lalu.

Sebelum ditahan, ia mengatakan Amril sempat menjalani pemeriksaan sejak pukul 15.00 WIB. Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan, penyidik KPK langsung melakukan penahanan.


Diketahui, KPK pada 16 Mei 2019 telah menetapkan Amril bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis. Untuk tersangka Makmur telah ditahan KPK sejak 31 Oktober 3019 lalu.


Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning (multiyears) adalah salah satu bagian dari enam paket pekerjaan Jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.

Proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA), namun kemudian dibatalkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis dengan alasan bahwa PT CGA diisukan masuk daftar hitam atau blacklist Bank Dunia.

PT CGA menerima Surat Pembatalan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ). Namun, pada tingkat kasasi Juni 2015, Mahkamah Agung memutuskan PT CGA memenangkan gugatan terhadap Dinas PU Bengkalis dan berhak melanjutkan proyek tersebut.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X