Pelat Kendaraan Listrik Warna Biru, Kemenhub: Biar Dibedakan

- Jumat, 31 Januari 2020 | 15:32 WIB
Ilustrasi mobil listrik yang akan dapat pelat nomor warna biru (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Ilustrasi mobil listrik yang akan dapat pelat nomor warna biru (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri  sudah menentukan warna pelat atau nomor kendaraan listrik. Keduanya sepakat menggunakan warna biru untuk pelat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan listrik.

Lewat aturan ini, maka ada perbedaan warna pelat nomor kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dengan kendaraan listrik. 

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Korlantas Polri terkait kebijakan itu. Ia pun menyambut baik langkah konkrit dari kepolisian.

"Sudah, memang kita akan membedakan dari (warna pelat) mobil listrik," kata Ahmad dihubungi Indozone, Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Ahmad menjelaskan, dengan adanya pemberlakuan atau pembeda tersebut maka kendaraan listrik akan mendapatkan beberapa kemudahan. Sehingga keberadaan mobil listrik sebagai moda transportasi publik bisa dirasakan keuntungannya oleh publik.

"Memang bagus dibedakan. Karena mereka nanti sementara dapat prioriti, misalnya tidak kena parkir, terus ganjil-genap. Saya mendorong itu sih," ujarnya.

Dia menjelaskan, terkait pemberlakuan dan implementasi aturan di lapangan, Kemenhub memberikan sepenuhnya kewenangan kepada kepolisian. Sehingga apa yang sudah dirancang dan ditentukan dapat terealisasi dengan baik.

"Tapi pelaksanaannya kapan tergantung teman-teman di kepolisian," imbuhnya.

Hingga saat ini, belum diketahui pasti kapan aturan ini segera diterapkan serta apa filosofi pemilihan warna biru tersebut. 

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra yang dihubungi Indozone belum merespon apapun.

Pemberian warna khusus pelat nomor untuk kendaraan listrik telah diatur melalui Keputusan Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standarisasi Spesifikasi Teknis Materiil TNKB dan TCKB Roda Empat atau Lebih dan Roda Dua atau Tiga.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X