Masa Penahanan Eggi Sudjana Diperpanjang Hingga 40 Hari

- Jumat, 7 Juni 2019 | 10:20 WIB
ANTARA FOTO/Jaya Kusuma
ANTARA FOTO/Jaya Kusuma

Pihak Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan upaya makar Eggi Sudjana selama 40 hari.

"Iya penahanannya sudah diperpanjang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, melansir ANTARA.

Diketahui, masa penahanan Eggi habis pada 2 Juni 2019 sejak ditahan pada 14 Mei 2019. Kemudian, penahanan Eggi diperpanjang sejak 3 Juni 2019 hingga 40 hari kedepan.

Dengan perpanjangan penahanan ini, Eggi terpaksa harus merayakan Idul Fitri di Rutan Polda Metro Jaya.

Sebenarnya, Eggi sudah mengajukan penangguhan penahanan lewat Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad pada 4 Juni 2019 lalu. Namun, kepolisian belum dapat mengabulkan permohonan tersebut.

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Penetapan itu berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X