Tersangka, Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Ditahan Kejaksaan Agung

- Selasa, 14 Januari 2020 | 19:32 WIB
Dirut PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018, Hendrisman Rahim (Jiwasraya.co.id)
Dirut PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018, Hendrisman Rahim (Jiwasraya.co.id)

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Selasa (14/1/2020). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Indozone, Hendrisman mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda ketika keluar Gedung Bundar Kejaksaan Agung, sekitar pukul 18.30 WIB. 

Hendrisman diketahui melakoni pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya sejak pagi tadi. Hingga saat ini belum ada konfirmasi dari pihak Kejaksaan Agung terkait hal tersebut.

Selain Hendrisman, Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, Syahmirwan. Dia pun telah dibawa meninggalkan Kejaksaan sekira pukul 18.35 WIB. 

Hendrisman dan Syahmirwan pun tidak memberikan komentar apapun dalam, ketika dibawa petugas kejaksaan meski telah menggunakan rompi tahanan. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro, Harry Prasetyo (Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya), dan Heru Hidayat (Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk).

Kasus dugaan korupsi Jiwasraya membuat negara mengalami potensi kerugian sekitar Rp13,7 triliun. 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X