Mahfud MD Tegaskan Bahwa Omnibus Law Hanya Cabut Pasal Tumpang Tindih

- Rabu, 22 Januari 2020 | 15:42 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) didampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di Kemenko Polhukam (ANTARA/Hafidz Mubarak)
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) didampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di Kemenko Polhukam (ANTARA/Hafidz Mubarak)

Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan bahwa keberadaan undang-undang omnibus law hanya akan mencabut pasal-pasal yang dianggap tumpang tindih dengan pasal lainnya.

"Jadi justru pasal-pasal yang existing, yang saling bertentangan itu nanti akan diangkat menjadi suatu hukum di dalam undang-undang," kata Mahfud.

Adapun pasal-pasal tumpang tindih yang terkait dengan omnibus law, yaitu seperti cipta lapangan kerja, pemberdayaan UMKM maupun perpajakan, nantinya akan mengalami perubahan di dalam undang-undang omnibus law.

Pencabutan pasal tumpang tindih yang dianggap itu nantinya akan dijelaskan dalam undang-undang. Sementara itu, untuk pasal-pasal lain yang tidak tumpang tindih tetap akan berlaku.

Terkait keberadaan undang-undang tersebut, Mahfud meminta agar masyarakat tidak perlu khawatir. Menurut dia, undang-undang omnibus law sangat diperlukan untuk mengimbangi perubahan dunia yang berlangsung secara cepat.

"Yang lain tidak (dicabut), jadi tetap berlaku. jadi jangan khawatir yang tidak baca undang-undang lalu menganggap kalau habis kewenangannya, tidak, masih tetap. Yang menyangkut prosedur dipermudah," kata Mahfud.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X