Dalam video yang diunggah oleh pengguna akun Twitter Xeroxca terlihat, seorang pengendara motor marah-marah dan hampir memukul petugas pintu busway.
DILARANG LEWAT JALUR BUSWAY MALAH MARAH, MALAH MAU NONJOK PETUGAS PINTU
— caaa (@Xeroxca) January 29, 2020
Pelaku ber plat merah lagi pic.twitter.com/oNWNG4bt9u
"Dilarang lewat jalur busway malah marah, malah mau nonjok petugas pintu. Pelaku ber plat merah lagi," tulis Xeroxca.
Padahal, sudah jelas bila pengendara motor berplat merah ini melakukan kesalahan dengan masuk ke jalur busway.
Kejadian tersebut terjadi depan pabrik gelas Cengkareng, Jakarta Barat.
Salutnya, meski pengendara motor sedang emosi, petugas pintu busway itu tetap sabar dan tak terpancing amarah. Dua orang petugas itu juga mengambil kunci pengendara motor, untuk dilakukan penindakan.
Seperti yang kita tau, masuk ke jalur busway telah melanggar Pasal 287 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2019, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan pasal tersebut, pengendara motor yang masuk dalam jalur busway, akan didenda sebesar Rp500 ribu.