Pengusaha Wajib Patuhi Ketentuan UMK 2020

- Minggu, 26 Januari 2020 | 17:44 WIB
Ilustrasi/Pekerja mengemas popok di Pabrik Softex Indonesia di Sidoarjo (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Ilustrasi/Pekerja mengemas popok di Pabrik Softex Indonesia di Sidoarjo (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Pihak Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, meminta agar pelaku usaha menaati aturan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020.

"Dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu akhir-akhir ini membuat sebagian besar masyarakat mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhannya, karena sebagian besar harga kebutuhan menyesuaikan naik," ujar Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Muhammad Arif.

Dia berharap para pengusaha tunduk terhadap segala peraturan yang dibuat oleh pemerintah, termasuk soal UMK. Diketahui, UMK Kotabaru yang sebesar Rp3 juta termasuk tertinggi di Kalimantan Selatan.

-
Wakil Ketua DPRD Kotabaru Muhammad Arif (Antaranews Kalsel)

Namun, jumlah ini dinilai pas-pasan, atau bahkan kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup di daerah. Apalagi, Kotabaru merupakan daerah pesisir yang berbeda dengan sejumlah kabupaten lain. Artinya, mengacu pada pemenuhan kebutuhan standar hidup, relatif lebih mahal.

"Sehubungan itu, selain kepatuhan aturan dengan memberikan upah yang diatur dalam ketentuan, pebisnis atau perusahaan juga hendaknya memberikan hak-hak lain bagi pekerjanya seperti perlindungan asuransi atau tunjangan lainya," kata Arif.

Sebelumnya, Pemprov Kalsel telah menetapkan UMP tahun 2020 sebesar Rp2.877.488, dari tahun 2019 yang Rp2.651.000. Sementara, untuk UMK Kotabaru, ditetapkan sebesar Rp3.035.000.

Arif menambahkan bahwa pelaku usaha bisa terancam hukuman pidana jika pekerja melaporkan adanya pembayaran upah yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X