Nunung dan Suaminya Didakwa 3 Dakwaan Alternatif

- Rabu, 2 Oktober 2019 | 19:54 WIB
(photo/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
(photo/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Komedian Nunung & suaminya July Jan Sambiran dengan tiga dakwaan alternatif, yakni Pasal 112, 114 dan 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Boby Mokoginta dalam sidang perdana Nunung dan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

"Kita mendakwakan Ibu Nunung dan Mas July dengan dakwaan alternatif, Pasal 114 sebagai yang melakukan pembelian atau menjual narkotika atau Pasal 112 yang memiliki atau menguasai sabu atau Pasal 127 sebagai pengguna narkotika," kata tim JPU saat ditemui usai persidangan.

Jaksa menilai, pasal mana yang akan didakwakan akan dilihat melalui bukti-bukti persidangan selanjutnya.

"Nanti kita lihat di persidangan manakah di antara tiga tuduhan ini yang terbukti ," kata JPU yang tidak ingin namanya disebut.

Sidang perdana Nunung dan suaminya semula dijadwalkan pukul 13.30 WIB mundur menjadi 14.46 WIB.

Sebelumnya Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 19 Juli lalu. Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB.

Berdasarkan hasil asesmen yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, keduanya menjalani rehabilitasi di RSKO.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X