Tolak JHT Cair saat Usia 56 Tahun, Ribuan Buruh Geruduk Kemnaker dan Jamsostek Hari Ini

- Rabu, 16 Februari 2022 | 08:17 WIB
Ilustrasi buruh. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Ilustrasi buruh. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja wilayah Jabodetabek, akan menggeruduk Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker) dan Kantor Pusat BP Jamsostek pada hari ini, Rabu (16/2/2022).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, aksi demonstrasi digelar untuk menuntut pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan itu dinilai merugikan karena dana JHT baru bisa dicairkan jika pekerja berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.

"Aksi akan diikuti ribuan (buruh) karena puluhan ribu tidak memungkinkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” kata Said Iqbal melansir Antara

“Wilayah Jabodetabek akan kita pusatkan aksi di Kantor Kemenaker dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek," lanjut dia.

Aksi tersebut rencananya digelar mulai pukul 10.00 WIB yang dipusatkan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur Jakarta Selatan. Selain itu, aksi juga digelar di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jalan Gatot Subroto, Karet Semanggi, Jakarta Selatan.

Baca juga: 4 Fakta Pria Viral Todong Pistol ke Kuli Bangunan di Pondok Indah Hingga Diciduk Polisi

Aksi Serentak

Said menjelaskan aksi tersebut juga akan digelar secara serentak pada Rabu di seluruh wilayah Indonesia, yakni di Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat baik kabupaten/kota, provinsi, serta kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun Partai Buruh melalui KSPI, telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

KSPI juga meminta agar diberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur bahwa pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengambil atau mencairkan dana JHT paling lama satu bulan setelah di-PHK, mengundurkan diri, atau pensiun dini dari perusahaan.

"Jaminan Hari Tua atau jaminan sosial dalam bentuk tabungan ini sangat dibutuhkan oleh buruh baik yang ter-PHK maupun mengundurkan diri karena ingin berwiraswasta, atau pensiun dini menghabiskan usia di kampung dengan menggunakan dana JHT itu," kata Said.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X