PPKM Level 3, Anies: Jika Disiplin, Kita Bisa Lewati Gelombang Omicron dengan Cepat

- Kamis, 17 Februari 2022 | 10:25 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Pemprov DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 7 (tujuh) hari, yakni mulai 15 hingga 21 Februari 2022. 

Kebijakan tersebut pun ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 133 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.  

Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Terkait penerapan PPKM Level 3 kali ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan.

Dia juga meminta warga Jakarta untuk membekali diri dengan pengetahuan terkait upaya pencegahan dan penanganan jika terinfeksi Covid-19.

Baca juga:  Laura Basuki Raih Penghargaan Pemeran Pendukung Terbaik di Festival Film Berlin

“Insyaallah, dengan kedisiplinan, dengan kerja sama, dengan kolaborasi seperti yang telah kita lakukan sebagai warga Jakarta, maka kita akan bisa melewati gelombang Omicron ini dengan baik, dengan cepat, dan Insya Allah sehat, selamat," ucapnya, Kamis (17/2/2022). 

"Tetap semangat, tetap jaga imunitas, dan tetap jaga prokes di manapun kita berada,” tambahnya. 

Dalam Keputusan Gubernur, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.  

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi  dalam Keputusan Gubernur ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X