Tinjau Kesiapan Uji Coba Pembukaan 138 Pusat Perbelanjaan, Mendag Imbau Warga Disiplin

- Selasa, 10 Agustus 2021 | 20:01 WIB
Kanan: Mendag Lutfi meninjau persiapan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta. (dok.Biro Humas Kementerian Perdagangan) Suasana pusat berbelanjaan Mall Kuningan City di Jakarta, Selasa (10/8/2021). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Kanan: Mendag Lutfi meninjau persiapan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta. (dok.Biro Humas Kementerian Perdagangan) Suasana pusat berbelanjaan Mall Kuningan City di Jakarta, Selasa (10/8/2021). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Saat meninjau persiapan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi ingatkan warga menjalankan peraturan dengan disiplin.

“Walau masih dengan berbagai pembatasan, diharapkan dengan dibukanya kembali pusat perbelanjaan dan mal dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Untuk itu, kami mengimbau seluruh pihak terkait agar dapat menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan dengan disiplin,” ujar Mendag Lutfi lewat keterangannya di Jakarta, Selasa (10/8) dikutip dari ANTARA.

Peninjauan dilakukan untuk melihat langsung implementasi protokol kesehatan (Prokes) selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Uji coba pembukaan dilakukan di 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Masa uji coba akan berlangsung selama satu minggu, mulai 10—16 Agustus 2021.

Baca juga: Red Notice Tidak Dipublikasikan, Polri Pastikan Pengejaran Harun Masiku Tidak Terganggu

Pelaksanaan uji coba ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker. Seluruh pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.

Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas COVID-19 wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif serta KTP. Bukti tes Antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital.

Sementara itu, bagi anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk. Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya masih ditutup untuk sementara waktu. 

Restoran hanya bisa dipesan untuk dibawa (take away) dan pesan antar, kecuali di area terbuka.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X