Polri Bongkar Kasus Penipuan Investasi Alat Kesehatan, Kerugian Korban Capai Rp110 Miliar

- Kamis, 19 Mei 2022 | 20:52 WIB
Ilustrasi penipuan. (Freepik)
Ilustrasi penipuan. (Freepik)

Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penipuan dengan modus investasi alat kesehatan (alkes) hingga menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Dalam kasus ini, kerugian korban mencapai Rp110 miliar.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut kasus ini terbongkar setelah pihaknya lebih dulu menerima laporan polisi pada Februari 2022 lalu. Korban saat itu ditawarkan investasi alkes berupa APD dan masker.

"Pelapor ditawarkan opening slot terkait investasi suntik modal alkes oleh KL selaku Direktur PT Limeme Group Indonesia melalui chat WA dan telepon. Dalam penawarannya tersebut KL menjanjikan keuntungan sebesar 20 sampai 30 persen dari modal awal," kata Kombes Gatot kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga: Jokowi Izinkan Lepas Masker, Aturan Naik KRL Jabodetabek Sekarang Begini!

Modus operandi yang dilakukan tersangka KL disebut Gatot dengan berpura-pura memenangkan tender pemerintah dan swasta terkait pengadaan alkes. Dengan bujuk rayunya, KL berhasil meyakinkan para korban hingga korbannya menaruh uang untuk investasi.

"Untuk meyakinkan para investor atau korbannya, KL mengunggah foto-foto dengan pejabat pemerintah dan chat WA pengadaan alkes berikut perhitungan proyeksi keuntungannya di akun Instagramnya sehingga korban tertarik dan turut mengajak teman-temannya untuk mengikuti investasi yang ditawarkan oleh KL," beber Gatot.

Singkat cerita, pada periode awal para korban mendapat dana investasi yang bisa dicairkan. Namun, pada periode selanjutnya para korban tidak mendapat dana investasi seperti yang dijanjikan tersangka.

"Pada November 2021 dana investasi untuk 2 project APD dan masker yang seharusnya cair pada tanggal 24 dan 27 Desember 2021 tidak dapat dicairkan sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 110 miliar," kata Gatot.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Kasus ini pun sebentar lagi juga akan memasuki masa persidangan.

"Berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung tanggal 18 Mei 2022 berkas perkara empat tersangka dinyatakan sudah lengkap P21 dan rencananya tahap dua pengiriman berkas perkara dan tersangka ke JPU akan dilaksanakan pada Minggu depan," kata Gatot.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X