Setiap orang yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri, diwajibkan menjalani karantina terlebih dulu selama 5 hari.
Namun, jika ada pihak yang melanggar aturan itu, bisa dikenakan denda Rp100 juta, serta terancam hukuman penjara 1 tahun.
"Kita bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bila masyarakat yang melanggar kegiatan kekarantinaan kesehatan itu bisa dijerat pada Pasal 93 bisa dikenakan sanksi penjara 1 tahun dan atau denda Rp 100 juta," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono, Kamis (28/10).
Selain Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, sanksi bagi pelanggar karantina juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, di mana UU itu mengatakan bagi yang melanggar aturan, akan dikenakan denda paling tinggi Rp1 juta atau hukuman penjara 1 tahun.
"Ini 2 UU yang kita gunakan dan beberapa pasal, bagaimana kita memastikan bahwa aturan-aturan itu bisa berjalan dengan baik," kata Rusdi.
Berkaca dari kasus Rachel Vennya, Rusdi meminta agar siapapun yang baru saja tiba di Indonesia untuk menjalankan karantina selama 5 hari terlebih dulu, guna memastikan tidak ada virus yang terbawa saat di sana.
"Tentu ini jadi pembelajaran bagi kita semua agar bagaimana surat edaran nomor 20 dari satgas Covid-19 ini bisa berjalan dengan baik untuk sama-sama kita melindungi warga masyarakat dari Covid-19," pungkasnya.