Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebutkan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada fasilitas kesehatan (faskes) di ibu kota yang tidak mengikuti aturan tarif baru tes Covid-19 PCR, yakni maksimal Rp275 ribu.
Riza menjelaskan, sanksi tersebut akan diberikan berupa surat teguran maksimal hingga tiga kali. Apabila masih terus membandel, maka jajarannya tak segan untuk melakukan pencabutan izin operasi.
"Sanksinya jika masih ada yang bandel akan diberikan surat teguran. Bila sudah dilakukan teguran tiga kali berturut-turut, maka akan segera dilakukan pencabutan izin Lab Covidnya," ucap Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (1/11/2021).
BACA JUGA: Tak Perlu RT-PCR, Penerbangan Luar Jawa dan Bali dari Kualanamu Hanya Pakai Syarat Ini
Lebih lanjut, mantan Anggota DPR RI ini memastikan bahwa Pemprov DKI akan melakukan pengawasan terhadap semua faskes agar harga tes PCR sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Dalam pengawasan aturan tarif PCR tersebut, Riza mengatakan kalau pihaknya, yakni melalui Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) wilayah akan memantau, dan memberikan sanksi bagi pelanggar.
"Pengawasan terhadap lab yang masih menetapkan harga test PCR lebih dari yang ditetapkan dilakukan oleh Sudinkes wilayah kota," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan beberapa waktu lalu telah memutuskan harga tes PCR untuk wilayah Jawa-Bali adalah Rp275 ribu, dan di luar Jawa-Bali Rp300 ribu.
Artikel Menarik Lainnya: