Kisah Kakek Tukang AC yang Jadi Korban Mafia: Pernah Melapor, Tapi Tak Ada Kejelasan 

- Selasa, 7 Desember 2021 | 09:00 WIB
Ng Je Ngay (70), kakek korban mafia tanah yang bersurat ke Kapolda Metro. (Dok. Istimewa).
Ng Je Ngay (70), kakek korban mafia tanah yang bersurat ke Kapolda Metro. (Dok. Istimewa).

Seorang kakek bernama Ng Je Ngay (70) yang berprofesi sebagai tukang AC bersurat ke Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Suratnya itu berisi permintaan perlindungan hukum karena dirinya merasa menjadi korban mafia tanah.

Di Mapolda Metro Jaya, Senin, (7/12/2021) kemarin, Kuasa Hukum Ng Je Ngay, Aldo Joe mengklaim kliennya sudah bersurat berulang kali ke Kapolda Metro Jaya berkaitan dengan kasus ini.

"Kami mau kirimkan surat kembali kepada Kapolda. Surat kami sudah surat kelima ke Kapolda terkait persoalan mafia tanah yang dialami tukang AC di Jakbar," kata Aldo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Aldo mengungkap kasus ini sendiri bermula dari kliennya yang membeli tanah dan rumah di tahun 1990. Selang beberapa tahun kemudian, kliennta malah dilaporkan dengan tudingan penyerobotan lahan.

"Klien saya beli tanah dan rumah itu tahun 1990, tapi tahun 2017 kemarin klien kami malah diadukan penyerobotan lahan," beber Aldo.

-
Ng Je Ngay (70), kakek korban mafia tanah yang bersurat ke Kapolda Metro. (Dok. Istimewa).

Padahal, Aldo mengklaim jika kliennya tidak pernah menjual aset tersebut. Namun, sejurus kemudian, aset rumah milik kliennya berpindah tangan menjadi nama orang lain.

Baca Juga: Gunung Semeru Muntahkan Lava Pijar, Berikut Foto-fotonya

Atas hal ini, kakek tersebut mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Hal itu dilihat dari harga rumah saat ini.

"Harga rumahnya itu diperkirakan senilai Rp2-3 miliar karena NJOPnya saja Rp 1,9 miliar," kata Aldo.

Selain itu, Aldo menyebut pihaknya juga sudah pernah melaporkan kasus ini ke polisi dengan tudingan perampasan tanah. Satu pelaku berinsial AG disebutnya sudah berstatus tersangka namun tidak ada tindak lanjut dari polisi berkaitan kasus ini.

"Di sini 2021 tepatnya 5 Oktober pelaku ditetapkan tersangka. Tapi sampai detik ini belum ada kinerja lebih lanjut atau pengambilan sikap oleh Polres Metro Jakbar terhadap pelaku," katanya.

Melalui surat kepada Kapolda Metro Jaya tersebut, korban berharap AG bisa segera ditahan dalam kasus mafia tanah ini. Korban juga berharap kasus ini segera diatensi oleh pimpinan dari Polda Metro Jaya tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X