Panas! Rizieq Dipenjara 4 Tahun, Pendukungnya Bawa Senjata Tajam, 200 Orang Ditangkap

- Kamis, 24 Juni 2021 | 11:52 WIB
Rizieq Shihab dan para pendukungnya. (YouTube/Antaranews)
Rizieq Shihab dan para pendukungnya. (YouTube/Antaranews)

Setelah menjalani serangkaian sidang, imam besar eks ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (24/6/2021).

Beberapa saat sebelum vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim PN Jaktim, 200 pendukungnya ditangkap oleh aparat. Saat hendak ditangkap, sebagian pendukungnya sempat melawan. 

Dilansir Antara, dari 200 orang yang ditangkap, seorang di antaranya ketahuan membawa senjata tajam berupa sebilah pisau kecil, dua gagang ketapel, dan satu lempeng besi dalam plastik yang disembunyikan di bagasi sepeda motor.

"Iya betul, ada 200 orang lebih dibawa ke Polres Jaktim," kata Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma saat dikonfirmasi.

Saat diamankan pria tersebut beralasan ingin menuju ke Pulogebang. Polisi masih mendalami motif dari pria pemilik senjata tajam tersebut.

Sementara itu, para pendukungnya yang tidak ditangkap terus berzikir dan melantunkan salawat untuk keselamatan Rizieq di luar halaman PN Jaktim.

Sebelumnya diberitakan, Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

"...menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seperti disimak Indozone melalui tayangan virtual di YouTube.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut HRS 6 tahun penjara.

Majelis hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan vonisnya adalah perbuatannya dianggap meresahkan masyarakat. 

Sedangkan hal yang meringankan vonis Rizieq yakni ia memiliki tanggungan keluarga.

JPU sebelumnya menilai Rizieq menyebarkan kabar palsu terkait status dirinya positif COVID-19 di RS Ummi, Bogor. JPU juga menilai Rizieq membikin onar di masyarakat.

-
Para pendukung Rizieq berzikir di luar PN Jaktim. (YouTube/LDTV)

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X