Imam besar eks ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
"...menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seperti disimak Indozone melalui tayangan virtual di YouTube.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut HRS 6 tahun penjara.
Baca juga: Dinyatakan Berbohong Tes Swab RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara
Majelis hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan vonisnya adalah perbuatannya dianggap meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan vonis Rizieq yakni ia memiliki tanggungan keluarga.
JPU sebelumnya menilai Rizieq menyebarkan kabar palsu terkait status dirinya positif COVID-19 di RS Ummi, Bogor. JPU juga menilai Rizieq membikin onar di masyarakat.
Sementara itu, di luar ruangan PN Jaktim, para pendukung Rizieq tak henti-henti berzikir dan melantunkan salawat buat Rizieq.
Artikel Menarik Lainnya:
- 200 Orang Lebih Diamankan Polisi Jelang Sidang Habib Rizieq, Ada yang Bawa Sajam
- Ini 20 Wilayah yang Jadi Zona Merah Corona di Indonesia
- League of Legends: Wild Rift Bakal Hadirkan Fitur Ban-Pick di Patch Barunya!