Polisi Tetapkan Dekan FISIP Unri Jadi Tersangka Kasus Cabuli Mahasiswi

- Kamis, 18 November 2021 | 11:48 WIB
 ilustrasi korban pelecehan (kiri) dan Dekan FISIP Unri Syafri Harto. (Antara)
ilustrasi korban pelecehan (kiri) dan Dekan FISIP Unri Syafri Harto. (Antara)

Kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi yang diduga dilakukan oleh seorang dosen di Riau memasuki babak baru. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan ini.

"Melalui proses gelar perkara telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH (Syafri Harto) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto saat dihubungi wartawan, Kamis (18/11/2021).

Penetapan status tersangka ini ditetapkan oleh polisi setelah polisi memiliki bukti yang cukup. Tindak lanjut ke depan, polisi bakal memanggil Syafri untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Pembuatan Tanggul Longsor dan Perbaikan Jalan Trans Sulawesi, Ini Foto-fotonya

"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," beber Sunarto.

Sekedar informasi, kasus ini bermula saat adanya seorang mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual membuat video pengakuan di media sosial. Mahasiswi tersebut mengaku menjadi korban pelecehan oleh dosen saat melakukan bimbingan tugas akhir.

Dia pun melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Sedangkan sang dosen membantah tuduhan tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X