Jika Reuni 212 Tetap Digelar, Polisi Bakal Beri Sanksi Hukum

- Rabu, 1 Desember 2021 | 18:09 WIB
Reuni Akbar 212. (photo/ANTARA FOTO)
Reuni Akbar 212. (photo/ANTARA FOTO)

Polda Metro Jaya tengah bersiap-siap mengamankan massa yang tetap nekat menggelar Reuni Akbar 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, (2/12/2021). Polisi tak akan segan untuk memberikan sanksi hukum.

"Bagaimana seandainya mereka tetap melaksanakan kegiatan itu? Saya sampaikan kegiatan ini tidak dapat izin, apabila memaksakan melakukan kegiatan, kita akan menerapkan ketentuan hukum berlaku," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 1 Desember 2021.

Zulpan mengatakan, massa yang nekat menggelar Reuni Akbar 212 akan dikenakan Pasal 212 dan Pasal 218 KUHP. Untuk itu, ia mengingatkan massa agar jangan coba-coba nekat menggelar aksi.

"Pada mereka yang memaksakan kita akan persangkakan tindak pidana KUHP 212, 218 khususnya mereka yang tidak mengindahkan hal ini bahwa Polda Metro Jaya sudah menyampaikan tidak memberikan izin. Kepada mereka yang memaksakan diri akan kami berikan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku," katanya lagi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin terkait rencana digelarnya aksi unjuk rasa Reuni 212. Alasannya, ada persyaratan administrasi yang belum dipenuhi atau dilengkapi oleh penyelenggara kegiatan aksi Reuni 212.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan panitia sudah ada yang mengajukan pemberitahuan izin keramaian kepada Polda Metro Jaya terkait aksi Reuni 212 pada Kamis, 18 November 2021.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X