Ricuh Demo, Polda Metro Amankan 21 Anggota Pemuda Pancasila, 15 Jadi Tersangka

- Kamis, 25 November 2021 | 19:19 WIB
Konferensi pers Polda Metro kasus ricuh demo ormas Pemuda Pancasila (PP) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers Polda Metro kasus ricuh demo ormas Pemuda Pancasila (PP) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Polda Metro Jaya mengamankan 21 massa ormas Pemuda Pancasila (PP) terkait demo berujung ricuh di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat. Dari 21 massa tersebut, 15 diantaranya sudah menjadi tersangka karena membawa senjata tajam.

"Yang diamankan 21, (diantaranya) 15 orang itu (menjadi) tersangka karena minimal dua alat bukti. Terhadap yang enam belum (jadi tersangka), dia masih dilakukan pemeriksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Ke-15 tersangka tersebut dijadikan tersangka karena terbukti membawa senjata tajam. Dia senjata membawa senjata tajam dari rumah untuk mengikuti demo tersebut.

"Senjata-senjata ini dibawa dari rumah, dia tahu mau demo, dia bekali senjata ini," beber Tubagus.

Ke-15 tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun penjara.

Seperti diketahui, aksi unjuk rasa sempat digelar oleh massa ormas Pemuda Pancasila hari ini di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat. Aksi unjuk rasa tersebut tidak berjalan dengan lancar karena sempat terjadi kericuhan.

Dalam kericuhan ini, polisi mengamankan berbagai macam barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain senjata tajam berbagai jenis hingga dua peluru tajam.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X