Sebut Utang di Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar, Ini Sederet Penjelasan Kominfo

- Selasa, 30 November 2021 | 16:07 WIB
Kominfo. (Instagram/@kemkominfo)
Kominfo. (Instagram/@kemkominfo)

Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia masih menjadi polemik. Sampai saat ini, masih banyak masyarakat yang bermasalah dengan pinjol ilegal. Beberapa orang yang melakukan pinjaman online terkadang mendapat teror dari penagih utang.

Hal ini membuat si peminjam merasa tidak tenang dan harus hidup dengan rasa cemas setiap harinya. Terkait pinjol ilegal, haruskah peminjam melunasinya? Berikut penjelasan resmi Kominfo.

1. Utang di pinjol ilegal tidak perlu dibayar

Kominfo menjelaskan bahwa secara hukum utang di pinjol tidak perlu dibayar atau lunasi. Sebab, transaksi tersebut tidak sah di mata hukum. Hal ini tertuang dalam Pasal 13 KUP (Kitab Undang-undang) Perdata.

Kominfo menambahkan, status ilegal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum.

2. Aktivitas pinjol yang meresahkan

Secara hukum pidana, aktivitas pinjol ilegal dianggap meresahkan dan mengganggu kenyamanan peminjam. Pinjol ilegal menurut hukum pidana yaitu melakukan pemerasan (Pasal 368 KUHP), melakukan perbuatan tidak menyenangkan (pasal 335) serta melanggar UU ITE dan perlindungan konsumen.

Baca juga: 3.631 Pinjol Ilegal Dibabat Sejak 2018

Meski menyebut bahwa pinjol ilegal tak perlu dilunasi, namun Kominfo tak membantah bahwa si peminjam akan bebas dari teror penagih utang. Tak hanya mengancam peminjam, teror juga akan mengancam orang-orang sekitar peminjam.

3. Legalitas pinjol

Kominfo menyarankan agar mengecek legalitas pinjol terlebih dahulu sebelum melakukan pinjaman. Legalitas pinjol bisa dicek di www.ojk.go.id. Pinjol yang aman adalah pinjol yang terdaftar di laman milik OJK tersebut.

Jika menemukan adanya pinjol ilegal, maka masyarakat bisa melaporkannya lewat beberapa alamat ini:

  • Kepolisian: patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id
  • Satgas Waspada Investasi: waspadainvestasi@ojk.go.id
  • Kemenkominfo: aduankonten.id, aduankontenkominfo.go.id atau dapat menghubungi nomor 08119224545

Pinjol bikin seorang ibu di Wonogiri bunuh diri

-
Ilustrasi bunuh diri. (INDOZONE)

Seorang ibu rumah tangga di Desa Selomarto, Wonogiri yang berinisial WPS (38) memilih mengakhiri hidupnya dengan cara cara gantung diri di teras rumahnya karena terjerat pinjaman online (pinjol).

Diungkapkan Paur Humas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono, WPS malu karena terus-terusan diteror oleh debt collector dari aplikasi pinjol. Diketahui, Ibu dua anak tersebut meminjam uang dari 23 aplikasi pinjol dan satu koperasi simpan pinjam di bank plecit.

"Korban sempat bercerita mempunyai banyak utang dan akhir-akhir ini sering mendapat teror dari bank online sehingga membuat korban frustrasi," kata Iwan, Selasa (5/10/2021).

Sebelum bunuh diri, WPS sempat menuliskan surat wasiat yang berisikan pesan untuk sang suami. Berikut isi surat wasiat WPS:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X