KPI Minta Televisi Tidak Glorifikasi Kebebasan Saipul Jamil

- Senin, 6 September 2021 | 12:41 WIB
Saipul Jamil yang divonis karena pencabulan anak di bawah umur bebas dan disambut (ANTARA/Yogi Rachman)
Saipul Jamil yang divonis karena pencabulan anak di bawah umur bebas dan disambut (ANTARA/Yogi Rachman)

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta televisi untuk tidak lagi mengglorifikasi kebebasan Saipul Jamil yang sebelumnya divonis karena pencabulan dan penyuapan.

Melalui pernyataan resminya, KPI meminta stasiun televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) tentang pembebasan Saipul Jamil dalam isi siaran.

Baca Juga: Bijak, Wanita Ini Berikan Tips Untuk Memboikot Saipul Jamil, Pake Petisi Juga Percuma!

“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” tegas Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menyikapi aduan dan respon negatif masyarakat terkait pembebasan Saipul Jamil, Senin (6/9/2021) seperti dilansir dari website resmi KPI.

KPI juga meminta lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan muatan-muatan perbuatan melawan hukum atau yang bertentangan dengan adab dan norma seperti (penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba dan tindakan melanggar hukum lainnya) yang dilakukan artis atau publik figur. 

“Kami berharap lembaga penyiaran lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dari informasi yang disampaikan agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa,” kata Mulyo. 

Mulyo menambahkan bahwa hak individu memang tidak boleh dibatasi tetapi hak publik dan rasa nyaman juga harus diperhatikan karena frekuensi milik publik dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan (termasuk kenyamanan) masyarakat. “Mengedepankan hak individu tapi melukai hak masyarakat tentu tidak patut dilakukan,” ujarnya.

Mencermati beberapa peristiwa yang sering berulang dalam beberapa kasus serupa, Mulyo mengatakan momentum revisi P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) tahun 2012 yang sedang dilakukan KPI akan menjadi bahan pertimbangan dan masukan tentang pengaturan secara eksplisit tentang hal ini dalam revisi P3SPS. 

“Saat ini, kami tengah melakukan revisi terhadap P3SPS dan sudah pada tahap mendengarkan masukan dari publik dan stakeholder,” tandasnya

Sebelumnya, banyak masyarakat dibuat geram karena beberapa stasiun televisi memberikan ruang kepada Saipul Jamil tampil di televisi padahal ia dijebloskan ke penjara karena pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X