75 Pegawai KPK Masih Berpeluang Jadi ASN, DPR: Why Not?

- Jumat, 7 Mei 2021 | 19:08 WIB
Kolase gedung KPK dan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani (Dokumentasi INDOZONE)
Kolase gedung KPK dan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani (Dokumentasi INDOZONE)

Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Mengenai hal tersebut, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan, meskipun 75 pegawai tersebut tidak lolos bukan berarti diberhentikan. Namun puluhan pegawai itu seharusnya masih diberikan kesempatan dan pembinaan untuk meningkatkan wawasan kebangsaan mereka, yang dalam tes sebelumnya tidak memenuhi syarat.

"Kan tidak memenuhi syarat itu bukan untuk diberhentikan, tapi diberi kesempatan, diberikan pembinaan agar wawasan kebangsaannya itu naik, ter-improve. Sehingga menjadi MS (memenuhi syarat), bukan diberhentikan," ujar Arsul di Jakarta, Jumat (7/5/2021).

Karena itu, Politisi PPP ini menekankan alangkah baiknya 75 pegawai KPK tersebut seharusnya masih bisa berpeluang untuk lolos ASN.

Baca Juga: Soal Tes Wawasan Kebangsaan KPK, Busyro: Tak Miliki Legitimasi Moral

"Why not? Kalau itu kebijakan. Kalau pimpinan KPK mengatakan bisa, setelah kamu memenuhi syarat, why not?" ucap dia.

Seperti diketahui, sebanyak 75 dari 1.351 pegawai KPK tidak lolos tes wawasan kebangsaan yang dilakukan BKN, dan dua pegawai tidak hadir wawancara.

Namun, KPK belum merinci nama-nama 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK tersebut. Sempat beredar kabar, penyidik senior Novel Baswedan menjadi salah satu yang akan dipecat karena tidak lolos TWK.

Soal yang diberikan dalam TWK tersebut juga menuai polemik karena menyortir pandangan keagamaan dan pendapat pribadi seseorang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X