Bandara Kualanamu di Sumut Berlakukan Pengetatan Syarat Perjalanan

- Minggu, 2 Mei 2021 | 14:34 WIB
Bandara Kualanamu. (photo/Antara/Irsan Mulyadi)
Bandara Kualanamu. (photo/Antara/Irsan Mulyadi)

Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara tetap beroperasi di tengah larangan mudik jelang Idul Fitri 1442 Hijriah. Meski begitu, pihak bandara menerapkan pengetatan syarat perjalanan dalam negeri.

"Hal tersebut sesuai dengan Addendun Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021," kata Plt Manager of Branch Communication & Legal PT Angkasa Pura Kualanamua, Deli Serdang, Paulina Simbolon, Sabtu (1/5).

Paulina menjelaskan, terkait larangan mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021, pihaknya akan memperketat pemeriksaan dokumen izin perjalanan dan surat keterangan negatif COVID-19. Untuk masa peniadaan mudik sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik 6-17 Mei 2021.

"Moda transportasi udara yang dikecualikan dari pelarangan operasional diberlakukan bagi penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional," ujarnya.

Paulina mengatakan selain itu operasional penerbangan khusus, repatriasi, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat.

"Kemudian operasional angkutan kargo, serta operasional angkutan udara perintis, dan operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub," demikian Paulina Simbolon.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X