Satu Tahun Bolos Kerja, PNS Dishub DKI Jakarta Jadi Kurir Karkoba, Ditangkap di Aceh

- Jumat, 30 April 2021 | 21:32 WIB
Ilustrasi pengedar narkoba (Istimewa)
Ilustrasi pengedar narkoba (Istimewa)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pihaknya akan memberi sanksi tegas terhadap pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perhubungan yang membolos selama setahun dan ternyata menjadi kurir narkoba.

PNS Dishub KDI Jakarta itu sebelumnya ditangkap Kepolisian Banda Aceh, Senin (26/4/2021).

Sebelumnya Riza mengaku kaget mendengar informasi tersebut.

"Nanti kita cek, saya baru dengar beritanya, kalau ditemukan bukti-bukti nyata yang jelas tentu kami pak gubernur akan memberikan sanksi yang tegas," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Riza menyesalkan hal peristiwa yang mencoreng nama baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu. Kata dia, menjadi aparatur sipil negara seharusnya memberikan contoh yang baik.

Saat ditangkap di rumahnya, di Gampong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, diketahui polisi turut menyita alat hisap sabu dan barang bukti sabu-sabu seberat 5,30 gram. Ariza menegaskan bakal memberi sanksi tegas kepada oknum ASN tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo juga telah mengkonfirmasi hal ini. 

Dia tidak menampik kalau oknum PNS ini adalah bawahannya yang saat ini bertugas di Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan. Tetapi pegawai itu kata dia sudah tidak masuk kerja selama setahun belakangan ini

"Iya oknum tersebut memang benar dia adalah pegawai staf di sudin (Suku Dinas) Perhubungan Jakarta Selatan," kata Syafrin ketika dikonfirmasi.

Lantaran tersandung kasus yang mencoreng nama baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, oknum PNS itu bakal dikenakan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak terhormat. Saat ini proses pemecatan sedang diurus.

"Sekarang sedang dalam proses pengusulan pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Syafrin.

Sebagai informasi, Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap pegawai Dishub DKI kurir narkoba ini di Gampong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh pada Senin (26/4). Dari tangannya petugas menyita sabu-sabu seberat 5,30 gram.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Rustam Nawawi SIK, menyebut Oknum PNS berinisial HH (37) itu merupakan warga Cempaka Baru, Jakarta Pusat.

"Penangkapan oknum PNS ini dilakukan dari pengembangan yang dilakukan petugas Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, berawal dari penangkapan tersangka AR (37) di depan Pasar Lowak, Gampong Lampaseh Aceh pada hari yang sama," kata AKP Rustam.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X