Polemik Muslim Masuk ke Gereja, Ketua MUI Akhirnya Buka Suara, Penjelasannya Mengejutkan

- Jumat, 7 Mei 2021 | 00:31 WIB
Kolase foto Gus Miftah saat berada di gereja dan Ketua MUI Cholil Nafis (Instagram @gusmiftah/Antaranews)
Kolase foto Gus Miftah saat berada di gereja dan Ketua MUI Cholil Nafis (Instagram @gusmiftah/Antaranews)

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis turut buka suara mengenai polemik seorang Muslim masuk ke dalam gereja.

Melalui akun Twitter @cholilnafis, Kamis (6/5/2021), Cholil menulis kicauan panjang mengenai hal ini.

"Persoalan masuk gereja selalu jadi perdebatan. Seringkali krn melihat sesuatu dari sebelah saja sehingga sebelah yg lain tak terlihat. Ulama berbeda pendapat ttg orang yg masuk gereja. Apakah haram, makruh atau boleh. Itupun klo tak ada kepentingan atau krn kepepet ke gereja," tulis Cholil.

Cholil membeberkan beberapa mazhab dalam Islam mengenai hukum terhadap Muslim yang memasuki gereja.

"Menurut Mazhab Hanafi dan  Syafi’iyah hukumnya tdk boleh masuk gereja. Maka hukumnya haram. Menurut Hanafiyaj haramnya mutlaq krn banyak syaitannya. Menurut Syafi’iyah haramnya krn ada gambar patungnya. Jadi klo tak ada gambar patungnya hukumnya boleh. Ini pendapat yg menolak," tulis Cholil.

Menurut Cholil, ada dalil yang melarang Muslim masuk ke dalam gereja yang mempunyai patung.

"Sebagian pendapat hanabilah, masuk gereja yg ada gambar patungnya makruh (tdk disukai oleh Allah tapi tak diancam dg siksa). Pendapat ini juga yg diambil oleh Ibnu Taimiyah. Dalilnya krn Nabi saw. Pernah menolak masuk rumah yg ada gambar patungnya sampai gambar itu dihapus," tulisnya.

"Pendapat Hanabilah, secara mutlak boleh orang masuk gereja. Berargumen dg cerita Sayyina Umar yg diundang kaum nasrani ke gereja utk dijamu, lalu ia meminta sayyina Ali menghadirinya bersama orang muslim lainnya. Begitu juga saat Nabi isra’. ke masjid aqaha sbg rumah ibadah," sambung Cholil.

Cholil menganjurkan seorang Muslim agar tidak memasuki gereja jika tidak punya kepentingan.

"Jadi, yg muncul perbedaan hukum itu klo tak ada kemaslahatan. hHaram krn adanya gambar. Klo ada hajat besar seperti utk kerukunan umat beragama dan bukan saat ibadah mereka tentu boleh saja selama ia bisa menjaga aqidahnya. Klo tak ada kepentingan ya tak usah masuk gereja," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB

Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya

Sabtu, 16 Maret 2024 | 18:05 WIB
X