Kasus Korupsi Pembangunan Masjid, Eks Gubernur Sumsel Dipanggil Kejaksaan Sebagai Saksi

- Senin, 3 Mei 2021 | 16:17 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (Antaranews)
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (Antaranews)

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin jalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.

Pemeriksaan dilakukan Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/5/2021).

Menurut informasi, anggota DPR RI tersebut tiba di Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, sekitar pukul 09.00 WIB.

Pemeriksaan Alex Noerdin dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman.

"Benar hari ini (Senin-red) penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa Alex N selaku saksi kasus pembangunan Masjid Sriwijaya. Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Kejagung," tutur Khaidirman dilansir ANTARA.

Sebelumnya, Alex Noerdin dua kali mangkir memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.

Khaidirman mengatakan, Alex Noerdin mengirim surat permohonan penundaan pemeriksaan karena harus memenuhi tugas di DPR RI.

Alex tidak memenuhi panggilan pertama pada 6 April 2021. Saat itu, saksi lain seperti Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang Isnaini Madani dan panitia lelang pembangunan masjid Toni Aguswara, datang memenuhi panggilan.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mengirim surat pemanggilan, dan untuk kedua kalinya Alex mangkir dari pemeriksaan pada 15 April 2021.

Selain Alex Noerdin, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga memanggil Ketua Yayasan Masjid Sriwijaya yang juga Ketua ICMI, Jimly Asshiddiqie pada pekan ini.  Dia sudah pernah diperiksa pada 12 April 2021 di Kejaksaan Agung.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang diduga merugikan negara hingga Rp130 miliar.

Keempatnya masing-masing mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, KSO PT Brantas Abipraya Ir. Dwi Kriyana, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin dan kuasa KSO Adipraya-PT Yodyakarya Yudi Wahyoni.

Masjid Sriiwjaya yang awalnya digadang-gadang menjadi masjid terbesar tersebut mulai dibangun pada 2009 dan telah menyerap dana hibah yang bersumber dari APBD Sumatera Selatan hingga Rp130 miliar kurun 2015-2017.

Masjid itu dibangun di atas lahan Pemprov Sumatera Selatan seluas sembilan hektare. Pembangunannya membutuhkan dana hingga Rp668 miliar namun kini mangkrak.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X