Ini Sederet Faktor yang Buat Manager Otlet Holywings Kemang Jadi Tersangka

- Jumat, 17 September 2021 | 15:48 WIB
Ilustrasi Holywings. (Instagram/holywingsindonesia)
Ilustrasi Holywings. (Instagram/holywingsindonesia)

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Manager Otlet Holywings Kemang, Jakarta berinsial JAS sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran PPKM. Polisi pun membeberkan perbuatan JAS yang membuatnya menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut perbuatan tersangka JAS yang pertama yakni sudah pernah ditegur oleh Satpol PP. Tegurannya sampai sebanyak tiga kali.

"Dari hasil pendalaman dilakukan yang pertama memang tersangka selaku Manager Cafe Otlet Holywings tersebut telah diberikan Sanksi Satpol PP pada saat itu sebanyak tiga kali dari Febuari, Maret dan September," kata Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Tindakan JAS selanjutnya yakni tidak memasang aplikasi PeduliLindungi pada restoran tersebut. Padahal, aplikasi tersebut sudah diwajibkan untuk terpasang di tempat-tempat khusus termasuk restoran.

Baca Juga: Pekerja NHS yang Pindah ke Afghanistan untuk Membangun Rumah Sakit dalam Ancaman Taliban

"Kedua selaku manager tidak memiliki scan barcode QR PeduliLindungi yang memang kewajibannya disiapkan oleh masing-masing kafe mall dan restoran yang ada. Jadi setiap ada kegiatan apapun harus ada barcode QR PeduliLindungi supaya dia masuk ke dalam itu orang-orang yang sudah tervaksin," beber Yusri.

Selanjutnya, Yusri memyebut tersangka JAS mengabaikan aturan yang sudah pernah diberikan oleh Manajemen PT Holywings. Aturan tersebut diketahui pernah dikeluarkan melui surat internal pada 24 Agustus 2021.

"Nah ini yang kemudian dijadikan persangkaan termasuk persentase berapa yang harus datang ke sana itu melebihi. sehingga ditetapkan saudara JAS selaku manajer ini senagai tersangka," kata Yusri.

Atas perbuatanya, tersangka JAS dikenakan Pasal 216 dan juga Pasal 218 KUHP dan Pasal 14 UU RI nomor 4 tahun 84 tentang wabah penyakit menular. Tersangka terancam hukuman penjara hingga satu tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X