Berantas Judi Online, Polres Nagan Raya Aceh Tangkap Lima Warga Pelaku

- Kamis, 23 September 2021 | 01:45 WIB
Petugas kepolisian memperlihatkan lima orang tersangka yang ditangkap dari sejumlah lokasi terkait judi daring Higgs Domino, di ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, Rabu (22/9/2021). (photo/ANTARA/HO-Dok. Polres Nagan Raya Aceh)
Petugas kepolisian memperlihatkan lima orang tersangka yang ditangkap dari sejumlah lokasi terkait judi daring Higgs Domino, di ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, Rabu (22/9/2021). (photo/ANTARA/HO-Dok. Polres Nagan Raya Aceh)

Polres Nagan Raya, Aceh menangkap lima orang terduga pelaku penjualan chip judi online atau daring Higgs Domino dari sejumlah lokasi di daerah ini.

“Penangkapan ini kami lakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait maraknya aksi jual-beli chip judi daring Higgs Domino,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetia didampingi Kasat Reskrim AKP Machfud, di Suka Makmue, Selasa (22/9) dikutip dari ANTARA.

Lima pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial ER (44) warga Desa Jeuram, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.

Dari tangan tersangka ER, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 65 lembar dengan total Rp3.250.000m, satu unit HP merek OPPO A15S warna hitam, satu unit HP merek OPPO A13S warna hitam, serta satu buah dompet kulit warna cokelat merk Vinezia.

Baca juga: Mendikbudristek Tegaskan Akan Basmi Tiga Dosa Dalam Sistem Pendidikan Nasional

Selain itu, polisi juga menahan tersangka lainnya berinisial MT (29) warga Desa Alue Tho, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti masing-masing 39 lembar uang pecahan Rp10.000, sembilan lembar uang pecahan Rp20.000, 30 lembar uang pecahan Rp5.000, 27 lembar uang pecahan Rp2.000, 9 lembar uang pecahan Rp1.000, satu lembar uang pecahan Rp100.000, dengan total keseluruhan Rp883.000.

Polisi juga mengamankan satu unit telepon pintar merek Vivo Y83 warna hitam dan satu buah dompet kulit warna cokelat merek Levis milik tersangka MT.

Kemudian, polisi juga menahan tersangka lainnya, yaitu DK (22), AN (37) serta HM (24) warga Desa Pulo Ie, Kecamatan Kuala. Kabupaten Nagan Raya.

Barang bukti yang ditemukan polisi dari ketiga tersangka, yakni uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak lima lembar, uang tunai pecahan Rp20.000 sebanyak satu lembar, uang tunai pecahan Rp10.000 sebanyak empat lembar, dengan total keseluruhan Rp310.000.

Kemudian satu unit HP merek Redmi Note 8 warna biru, satu unit HP merek OPPO A1K warna hitam, satu unit HP merek OPPO A3S warna merah, satu unit HP merek Realmi 5i warna hijau, satu buah dompet warna hitam merek Bogesi Leather, serta satu buah KTP.

AKP Machfud menegaskan semua tersangka yang sudah dilakukan penahanan tersebut, diduga melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Maisir (Perjudian), dan Qanun Aceh No 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, dengan ancaman pidana hukuman cambuk di muka umum, katanya pula.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X