Tak Minta Izin, Lembaga Warkop DKI Beri Teguran untuk Warkopi

- Senin, 20 September 2021 | 19:43 WIB
Kiri: Jumpa pers pernyataan sikap Lembaga Warkop DKI terhadap kemunculan grup Warkopi pada Senin (20/9/2021) (ANTARA/Maria Cicilia Galuh) Kanan: Warkopi. (photo/Instagram/@sepriadi_97)
Kiri: Jumpa pers pernyataan sikap Lembaga Warkop DKI terhadap kemunculan grup Warkopi pada Senin (20/9/2021) (ANTARA/Maria Cicilia Galuh) Kanan: Warkopi. (photo/Instagram/@sepriadi_97)

Beberapa waktu belakangan, jagat hiburan dihebohkan dengan kehadiran tiga orang pemuda yang mirip dengan Dono (Almarhum), Kasino (Almarhum), dan Indro yang telah memerankan karakter Dono, Kasino, Indro.

Warkopi bahkan telah membuat beberapa film pendek di YouTube, ataupun Instagram, serta telah beberapa kali muncul di televisi nasional dengan menggunakan nama Dono, Kasino, dan Indro. 

Namun sayangnya, Warkopi belum mendapatkan Izin dan secara tidak langsung Warkopi meniru Warkop DKI.

Pihak Warkop DKI pun memberikan teguran kepada Warkop.

"Menurut kami, penggunaan nama Warkopi bukan tanpa tujuan, di mana nama tersebut dibuat mirip dengan nama Warkop DKI," ujar Hanna Sukmaningsih, Ketua Lembaga Warkop DKI dalam jumpa pers pada Senin (20/9) dikutip dari ANTARA.

Baca juga: Viral Pengendara Curi Gas Elpiji Langsung dari Truk, Netizen Salahkan Mobil di Belakangnya

"Lembaga Warkop DKI menghargai dan mengapresiasi setiap kreativitas dan karya anak bangsa, akan tetapi patut disayangkan, Warkopi dalam melaksanakan kegiatannya, sama sekali belum memperoleh ataupun meminta izin dari Lembaga Warkop DKI, Keluarga Warkop DKI dan Indro Warkop sebagai personil yang masih hidup," lanjut Hanna.

Hanna menjelaskan Lembaga Warkop DKI adalah pemegang hak eksklusif yang sah atas merek/nama "Warung Kopi Dono Kasino Indro" atau biasa dikenal masyarakat dengan nama "Warkop DKI". 

Ia menilai secara etika tidak berlebihan apabila Warkopi dapat meminta izin terlebih dahulu guna mencegah terlukanya hati keluarga personil Warkop DKI dan Indro Warkop atas tayangan yang dipertontonkan oleh Warkopi.

Lembaga Warkop DKI pun mengimbau dan meminta kepada Warkopi beserta dengan manajemen yang menaunginya agar dalam waktu 1 minggu sejak surat resmi ini dirilis, untuk menghentikan semua kegiatan komersial dalam bentuk apa pun yang menggunakan nama "Warung Kopi Dono Kasino Indro" termasuk penggunaan nama Dono (Alm.), Kasino (Alm.), Indro.

Selain itu, Lembaga Warkop DKI juga meminta kepada masyarakat umum termasuk stasiun televisi untuk tidak menyebarkan tayangan serupa ataupun menurunkan materi yang sudah menayangkan Warkopi. Belum lagi soal informasi yang keliru mengenai dukungan Indro terhadap Warkopi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X