Kasus Mafia Tanah Senilai Rp15 Miliar di Bogor Terungkap, Begini Modus Penipuan 6 Pelaku

- Kamis, 13 Januari 2022 | 18:49 WIB
Kasus mafia tanah di Kabupaten Bogor. (ANTARA News/Polres Bogor)
Kasus mafia tanah di Kabupaten Bogor. (ANTARA News/Polres Bogor)

Polres Bogor berhasil mengungkap kasus mafia tanah di Desa Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Para pelaku melakukan penipuan dengan modus menjual aset tanah milik negara seluas 2.000 meter dengan surat tanah palsu.

"Ternyata setelah berkoordinasi dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional), surat itu palsu," ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin melansir Antara, Kamis (13/1/2022).

Menurut Kapolres, para tersangka sengaja memalsukan sertifikat tanah yang merupakan aset milik Kementerian Keuangan RI.

Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara di OTT KPK, Demokrat Bakal Hormati Proses Hukum

Ia menyebutkan keenam tersangka berinisial AS, D, R, IS, MS, dan A, membuat surat tanah palsu mirip dengan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Selanjutnya, mereka membuka blokir di Kantor BPN Kabupaten Bogor.

"Kami terus kembangkan ke sumber yang menerbitkan atau menghasilkan dari bahan-bahan palsu ini," kata Iman.

Kerugian atas kasus tersebut mencapai Rp15 miliar dengan perincian Rp10 miliar kerugian yang dialami para pembeli, dan Rp5 miliar kerugian dialami Kementerian Keuangan RI.

"Terhadap keenam orang tersangka, kami kenai Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," katanya menuturkan. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X