Bareskrim Bongkar Kasus Investasi Bodong Alkes, Kerugian Korban Capai Rp 503 M!

- Rabu, 19 Januari 2022 | 17:41 WIB
Bareskrim Polri ungkap investasi bodong alat kesehatan. (Istimewa)
Bareskrim Polri ungkap investasi bodong alat kesehatan. (Istimewa)

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus investasi bodong alat kesehatan (alkes). Dalam kasus ini ada sebanyak 263 korban dengan total kerugian senilai Rp 503 miliar.

"Kasus suntik modal alkes itu juga dilakukan oleh para tersangka dimana di dalamnya ada unsur penipuan, penggelapan dan juga menghimpun dana tanpa izin dari Bank Indonesia dan otoritas jasa keuangan," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut kasus ini berjalan bulan lalu. Usai menerima laporan polisi, Bareskrim menindaklanjuti dengan menangkap empat tersangka.

"Ada empat tersangka yang pertama VA, BS, DA dan satu lagi suaminya tersangka DA," kata Whisnu.

Sindikat ini berperan mulai dari menawarkan dan mengajak orang untuk berinvestasi hingga akhirnya ada sebanyak ratusan orang. yang berinvestasi. Akibatnya, para korban dirugikan hingga ratusan miliar.

"Kami telah menerima sekitar 263 korban yang melaporkan kepada kita dan 20 korban sudah di BAP. Total kerugian yang kami himpun dari beberapa korban sejumlah Rp 503 miliar. Ini yang kami himpun, kami datakan berdasarkan informasi dan berita acara dari korban," beber Whisnu.

Atas perbuatanya para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, Pasal 46 ayat (1) UU nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. 

Kemudian, Pasal 105 dan atau Pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 junto Pasal 10 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X