Nasib 3 Oknum TNI Pembuang Jasad Sejoli dari Atas Jembatan, Terancam Penjara Seumur Hidup

- Minggu, 26 Desember 2021 | 18:00 WIB
Kolonel Infanteri Priyanto saat dibawa oleh penyidik Polisi Militer di Bandara Sam Ratulangi, Manado, menuju Bandara Soekarno Hatta. (Foto: Dokumen Pendam XIII/Merdeka)
Kolonel Infanteri Priyanto saat dibawa oleh penyidik Polisi Militer di Bandara Sam Ratulangi, Manado, menuju Bandara Soekarno Hatta. (Foto: Dokumen Pendam XIII/Merdeka)

Hukuman berat menanti tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus kecelakaan dan pembuangan jasad sejoli remaja bernama Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di Sungai Serayu, Jawa Tengah pada Rabu, 8 Desember 2021 lalu.

Mereka adalah Kolonel Infanteri Priyanto (Kepala Seksi Intel Korem 133/Nani Wartabone, Kodam XIII/Merdeka), Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko (anggota Kodim Gunungkidul/Kodam Diponegoro), dan Kopda Ahmad Sholeh (anggota Kodim Demak/Kodam Diponegoro).

Menurut Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa, tiga oknum anggota TNI AD itu tengah menjalani proses hukum.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan pada Rabu (22/12/2021).

Prantara menyebutkan, mereka bertiga melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Tak cuma itu, tiga anggota TNI AD itu juga dapat dijerat dengan KUHP Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, hingga Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Jenderal Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.

"Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara.

Kronologi

-
Kolonel Inf Priyanto semasa bertugas. (Foto: Istimewa)

Pada 3 Desember 2021, lima hari sebelum kasus kecelakaan itu, Kolonel Inf Priyanto berada di Jakarta, mendapat perintah dari atasannya, yakni Komandan Korem 133/Nani Wartabone, untuk mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI AD, yang berlangsung pada 6-7 Desember 2021.

Setelah mengikuti kegiatan itu, Priyanto kemudian meminta izin ke atasannya untuk menengok keluarganya di Jawa Tengah.

Lalu, keesokan harinya, Rabu (8/12/2021), berangkatlah Priyanto melalui jalur darat, dengan mengendarai mobil jenis Isuzu Panther warna hitam bernomor pelat B 300 Q, bersama Kopral Dua DA (anggota Kodim Gunungkidul/Kodam Diponegoro), dan Kopral Dua Ahmad (anggota Kodim Demak/Kodam Diponegoro).

-
Handi Saputra semasa hidup. (Foto: Facebook)

Rabu sore, saat melintas di jalur lintas Nagreg-Limbangan, wilayah Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tepatnya di dekat pom bensin Pandai, mobil mereka menabrak sepasang remaja bernama Handi Saputra (16 tahun) dan Salsabila (14 tahun).

Kedua remaja itu tak sadarkan diri usai tertabrak. Priyanto, Kopda DA, dan Kopda Ahmad, lantas mengangkut jasad kedua remaja itu ke dalam mobil mereka.

Kepada para warga yang mengerumuni, tiga oknum anggota TNI AD itu mengaku akan membawa dua remaja itu ke rumah sakit. Seraya menyampaikan itu, mereka melarang warga untuk ikut mengantarkan korban ke rumah sakit.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X