Meski Tak Ditahan, Kabareskrim Pastikan Penyidikan Kasus dr Lois Tetap Jalan

- Selasa, 13 Juli 2021 | 14:42 WIB
Dokter Lois Owien (jaket kuning) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Dokter Lois Owien (jaket kuning) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Bareskrim Polri diketahui memutuskan tidak menahan dr Lois Owien dalam kasus hoax virus corona. Meski tidak ditahan, Bareskrim memastikan kasus tersebut tetap bergulir.

Hal itu pun diungkapkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Komjen Agus menyebut pihaknya tetap akan memproses kasus tersebut.

"(Kasusnya) tetap diproses," kata Komjen Agus saat dihubungi, Selasa (13/7/2021).
 

Baca Juga: Dukung Vaksin Berbayar, PDIP: yang Gratis Tetap Ada

Sekedar informasi, dr Lois diciduk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Minggu, 11 Juli 2021 yang lalu. Dokter Lois ditangkap usai adanya laporan polisi tipe A.

Kasus itu sendiri bermula dari pernyataan dr Lois yang menyebut corona bukan virus dan orang meninggal karena obat bukan karena virus corona. Pasca ditangkap dan diinterogasi, polisi menetapkan dr Lois sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus itu sendiri kini sudah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri. Sedangkan dr Lois tidak dilakukam penahanan oleh polisi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X