Idul Adha, Wagub DKI: Pemotongan Hewan Kurban Tidak Boleh Ada Kerumunan

- Rabu, 14 Juli 2021 | 10:49 WIB
Pedagang memberikan makan sapi yang dijual di Tanah Kusir, Jakarta, Sabtu (10/7/2021) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Pedagang memberikan makan sapi yang dijual di Tanah Kusir, Jakarta, Sabtu (10/7/2021) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat tidak membuat kerumunan saat pemotongan hewan kurban pada perayaan Idul Adha mendatang, yakni 20 Juli 2021.

Hal tersebut dikarenakan DKI masih melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat guna mencegah penularan Covid-19 yang kasusnya kian melonjak tinggi.

"Pemotongan kurban sebagaimana kita ketahui kita masih dalam PPKM darurat tentu diupayakan tidak boleh ada kerumunan," ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Minta Warga Beli Hewan Kurban Lewat Online

Terkait aturan lebih lanjut untuk pemotongan hewan kurban, politikus Partai Gerindra ini menyebutkan pihaknya masih menunggu arahan pemerintah pusat, yakni Kementerian Agama.

"Kebijakan detailnya nanti kita tunggu kebijakan dari Kementerian Agama, dari kami Dinas Dikmental, nanti kita akan lihat," tambah Riza.

Diketahui, dalam surat edaran Menteri Agama Nomor SE 17 Tahun 2021 disebutkan beberapa ketentuan pelaksanaan kurban pada saat penerapan PPKM darurat.

Kebijakan itu mengatur tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat, yakni sebagai berikut;

a. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.

b. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.

c. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Dalam hal pemotongan hewan kurban di luar RPH-R dapat dilakukan di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik, pihak yang hadir hanya petugas pemotongan hewan kurban.

Serta, petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X