Sebar Pesan Berantai Bansos Pakai Nama Kemensos, Sarjana IT Ini Diciduk Polda Metro

- Senin, 19 Juli 2021 | 14:51 WIB
Konferensi pers kasus penipuan bansos PPKM catut nama Kemensos di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus penipuan bansos PPKM catut nama Kemensos di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menciduk seorang pria berinisial RRM yang juga Sarjana IT. Dia ditangkap karena menyebar pesan berantai berisi bantuan sosial (bansos) PPKM dengan mencatut nama Kemensos.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut kasus ini bermula dari adanya laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya. Laporan polisi ini dibuat oleh pihak dari Kemensos.

"Kemensos melaporkan ke Polda Metro Jaya tanggal 12 Juli lalu melaporkan adanya akun beredar di medsos, akunya menyebar pesan berantai berisi formulir bantuan sosial PPKM sejumlah Rp300 ribu," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/7/2021).

Dalam waktu singkat, polisi berhasil menangkap tersangka. Tersangka sendiri ternyata sudah beroperasi sejak November 2020 yang lalu.

Baca Juga: Tegas! Rizal Ramli Sebut Jokowi Lemah, Dikelilingi Para Penjilat dan Orang-orang Korup

Cara kerja tersangka yakni membuat website berisi form pendaftaran agar masyarakat mendapatkan bansos. Tersangka juga menyebar pesan berantai yang terhubung dengan website tersebut.

"Dia pakai lambang di websitenya logo Kemensos sehingga seperti yang sebar dari Kemensos," beber Yusri.

Lebih jauh Yusri menyebut tersangka merupakan Sarjana IT. Tersangka juga meraup keuntungan dari iklan-iklan yang masuk di website tersebut.

"Apa keuntungan RRM? Ini sejak bulan November 2020 sampai terakhir diamankan yang bersangkutan rupanya keuntungan diambil disini setiap bulan dia masukan iklan di website tersebut minimal dia iklan di satu website. Keuntunganya dua iklan bisa Rp200 juta," kata Yusri.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 35 Undang-undang ITE dengan anacaman 12 tahun penjara. Polda Metro Jaya sendiri masih mendalami kasus tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X