Takbiran Keliling Dilarang, Ternyata Ini Alasan Polda Metro Jaya

- Minggu, 1 Mei 2022 | 13:04 WIB
Ilustrasi Takbiran Keliling. (ANTARA/Dhemas Reviyanto)
Ilustrasi Takbiran Keliling. (ANTARA/Dhemas Reviyanto)

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak melaksanakan kegiatan takbir keliling. Namun, imbauan ini ternyata memiliki alasan tersendiri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menyebut saat ini ada surat edaran dari Menteri Agama yang isinya berkaitan dengan takbiran keliling. Situasi pandemi virus corona menjadi alasan takbiran keliling diminta tidak digelar.

"Ada surat edaran dari menteri agama nomor 8 tahun 2022 terkait pelaksanaan takbir keliling dimana isi poinnya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan takbir keliling mengingat situasi masih pandemi," kata Kombes Zulpan kepada wartawan, Minggu (1/5/2022).

Zulpan menyebut takbiran keliling berpotensi terjadinya kerumunan. Potensi pelanggaran protokol kesehatan juga akan terjadi.

"Karena dikhawatirkan akan timbul kerumuman tentu melanggar prokes, ini yang kita imbau masyarakat untuk mentaati ini dan juga kami sudah dapat pemberitahuan dari Kota Depok, Pemkot Depok sudah mengeluarkan surat edaran yang meniadakan takbir keliling untuk wilayah hukum depok," beber Zulpan.

BACA JUGA: Warga Tebing Tinggi Dilarang Takbir Keliling pada Malam Iduladha

Meski begitu, Zulpan menyebut pada dasarnya Polda Metro Jaya siap mengamankan seluruh kegiatan masyarakat. Namun, kegiatan tersebut harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Polda Metro Jaya pada prinsipnya kita siap mengamankan kegiatan masyarakat namun, masyarakat juga harus mengikuti aturan norma hukum yang telah diberikan oleh pemerintah," pungkas Zulpan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X