Rencana PPN Sembako dan Jasa Sekolah, Politisi PKS: Rakyat Kecil Makin Tak Berdaya

- Jumat, 11 Juni 2021 | 15:09 WIB
Pemerintah berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok (sembako). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Pemerintah berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok (sembako). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta menilai rencana pemerintah yang akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako hingga jasa sekolah adalah sebuah hal yang ngawur. Pasalnya menurut dia rencana tersebut bisa memberikan dampak kepada masyarajat kecil.

"Saat ini masyarakat kecil sangat terdampak oleh pandemi, mestinya pikiran pemerintah itu bagaimana memberikan subsidi sembako supaya harganya stabil dan terjangkau bukan malah akan dipajaki,” kata Sukamta kepada Indozone, Jumat (11/6/2021).

Dia menekankan, Sembako adalah kebutuhan seluruh masyarakat, bagi rakyat kecil sembako itu barang mewah untuk menyambung hidup. Jika pajak dikenakan pada sembako, maka harga-harga akan naik dan memicu inflasi, ini juga bisa memunculkan kelangkaan barang. 

“Rakyat kecil akan makin tak berdaya. Jika ini yang terjadi, maka pemerintah gagal melindungi hajat hidup orang banyak sebagaimana diamanahkan konstitusi,” tegasnya.

Anggota Badan Anggaran DPR RI ini menduga rencana pemerintah memperluas cakupan pajak ini karena ingin mendongkrak pendapatan negara yang saat pandemi mengalami penurunan tajam. Namun demikian menurutnya jika cara menaikkan pendapatan dengan membebani pajak sembako hingga jasa sekolah, ini menunjukkan kreativitas pemerintah tumpul.

"Pemerintah semestinya meningkatkan kinerja ekspor. Pemerintah juga bisa menambah pajak pada barang-barang yang bisa mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan seperti rokok, plastik, makanan berbasis soda dan gula atau manisan. Jadi tolong lebih kreatif, jangan malah bebani rakyat kecil,” ucap dia.

Lebih lanjut Sukamta menyatakan fraksinya jelas akan bersikap menolak adanya rencana pengenaan pajak terhadap sembako, jasa sekolah dan semua hal yang berdampak membebani rakyat kecil. 

"Selama ini rakyat kecil sudah dapat banyak beban, ada pajak penerangan jalan, pajak kendaraan bermotor, dan lain-lain. Kebijakan yang selama ini berlaku dengan tidak ada PPN untuk sembako semestinya tidak perlu dirubah,” tandas Sukamta.

Diketahui sebelumnya pengenaan pajak diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6. Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Kemudian sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Saat ini, jasa pendidikan yang bebas PPN di antaranya yaitu pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi; dan pendidikan luar sekolah. Dalam draft RUU KUP yang beredar tertulis jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut, g (jasa pendidikan) dihapus.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X