Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pasal penghinaan presiden.
Diketahui pasal yang mengatur penghinaan presiden terdapat dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Dalam akun Twitter resminya, Mahfud menyebutkan bahwa Jokowi tidak keberatan, dan menyerahkan keputusan untuk menghidupi pasal tersebut kepada legislatif, yakni DPR.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menceritakan juga bahwa bagi Jokowi keberadaan pasal penghinaan presiden berlaku sama, karena ada atau tidak, ia sudah sering dihina namun tak pernah memperkarakan.
Sblm jd Menko dan ada polemik perlu tidaknya psl penghinaan kpd Presiden masuk KUHP sy menanyakan sikap Pak Jokowi. Jawabnya, "Terserah legislatif, mana yg bermanfaat bg negara. Kalau bg sy pribadi, masuk atau tak masuk sama sj, toh sy sering dihina tp tak pernah memperkarakan".
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) June 9, 2021
"Sebelum jadi Menko dan ada polemik perlu tidaknya pasal penghinaan kepada Presiden masuk KUHP, saya menanyakan sikap Pak Jokowi," ucap cuitan Mahfud yang dikutip Kamis (10/6/2021).
BACA JUGA: Presiden Jokowi Minta Kepala Daerah Targetkan Vaksinasi 1 juta Dosis Per Hari
"Jawabnya, 'Terserah legislatif, mana yang bermanfaat bagi negara. Kalau bagi saya pribadi, masuk atau tak masuk sama saja, toh saya sering dihina tapi tak pernah memperkarakan'," tambahnya.
Diketahui, dalam Bab II Pasal 219 terkait Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden, seseorang bisa dipidana penjara selama 4,5 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta, jika menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden atau wakil presiden melalui media sosial.