Muncikari Cassandra Angelie Punya Daftar Artis Terlibat Prostitusi Online, Siapa Saja?

- Selasa, 4 Januari 2022 | 09:54 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menunjukkan barang bukti foto artis Cassandra Angelie saat rilis kasus prostitusi online di , Jakarta, Jumat (31/12/2021). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menunjukkan barang bukti foto artis Cassandra Angelie saat rilis kasus prostitusi online di , Jakarta, Jumat (31/12/2021). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Penyidik Polda Metro Jaya menemukan daftar nama artis lain yang terlibat prostitusi online. Daftar ini ditemukan dari tiga orang muncikari yang ditangkap dalam kasus prostitusi online yang melibatkan pesinetron Cassandra Angelie

"Berdasarkan tiga muncikari, ada beberapa public figure lain yang berdomisili di Jakarta, juga masuk dalam kelompok ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin (3/1/2022).

Menurutnya, nama-nama artis yang berada dalam daftar tersebut berada di bawah koordinasi muncikari Cassandra Angelie. Namun Zulpan enggan menyebut jumlah dan nama siapa saja yang berada dalam daftar tersebut.

"Kita enggak bisa sampaikan, tapi Polda Metro sudah memiliki daftar nama mereka," ucap Zulpan.

Dia mengatakan, penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap artis-artis yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online ini. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan Cassandra Angelie.

"Kita segera lakukan pemanggilan saksi yang sudah kita jadwalkan," kata Zulpan.

Keterlibatan Cassandra Angelie dalam praktik prostitusi online terungkap setelah aparat Polda Metro Jaya melakukan penangkapan di Hotel Ascott, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, Cassandra mengaku terlibat praktik prostitusi daring tersebut dengan tarif Rp30 juta.

Cassandra dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun. Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadapnya.

Sementara itu, tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X